KLATEN, Kontenjateng.com - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop UKM) Klaten Bambang Sigit Sinugroho mengatakan, sebanyak 50.488 pelaku usaha mikro di Kabupaten Klaten mengusulkan bantuan produktif usaha mikro kepada Pemerintah Pusat melalui Disdagkop UKM Klaten.
“Pemohonnya sampai dengan hari terakhir tanggal 10 september itu ada 50. 488 (pelaku UKM) totalnya,” ungkap Bambang, kemarin.
Bambang menegaskan, proses seleksi penerima bantuan dilakukan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
“Penyeleksian dari pusat, kita ditugasi untuk pendaftaran menginput data dan mengirimkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Disdagkop UKM Klaten, Sri Masturi mengungkapkan, Kabupaten Klaten memiliki banyak pelaku usaha mikro. Untuk mendapatkan bantuan produktif tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha mikro.
“Di antaranya, harus warga Negara Indonesia, bukan ASN, belum menerima modal dari perbankan, dan sebagainya,” katanya.
Sri mengungkapkan, dari puluhan ribu pelaku usaha yang mengajukan, bidang usaha yang digeluti para pengusul bermacam-macam. Kebanyakan dari mereka pelaku usaha kuliner.