Gubernur Jateng Teken SK Penetapan Lokasi Tol Solo-Yogyakarta

photo author
- Senin, 21 September 2020 | 19:31 WIB
tol-yogya
tol-yogya

SEMARANG,Kontenjateng.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Tol Solo - Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Warga diminta tidak mengalihkan kepemilikan tanahnya, kepada spekulan.

Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono menjelaskan, sesuai SK Penlok, total pengadaan tanah yang diperlukan adalah sekitar 3.775.215 meter persegi. 

"Tahapannya kini (setelah SK Penlok ditandatangani) adalah diumumkan (kepada warga) selama tujuh hari kerja. Selanjutnya teman-teman dari Kanwil BPN (Jateng) maupun (BPN) Klaten melakukan inventarisasi, identifikasi tanah dengan melakukan pengukuran bidang per bidang," ujarnya, dihubungi via telepon Senin (21/9/2020).

Oleh karenanya, ia meminta warga turut membantu proses kelancaran pengadaan tanah. Hal itu dapat dilakukan dengan menandai batas tanahnya masing - masing dan memberikan keterangan kepada petugas terkait data tanah. Endro juga meminta, warga yang tanahnya terlewati jalan tol, tak tergiur tawaran oknum spekulan tanah dengan iming-iming dibeli harga tinggi.

"Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal). Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta K,” jelasnya.

 Pada saat pengukuran nanti warga diminta untuk hadir memdampingi petugas BPN serta menunjukan batas tanah. Oleh karenanya warga diminta untuk pasang tanda batas sementara contohnya pathok dari bambu, untuk membantu dan mempermudah pengukuran," ucapnya.

Bahwa sesuai ketentuan, maka pengerjaan fisik akan dimulai setelah proses pengadaan tanah dirampungkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X