Brebes Luncurkan Retribusi Perijinan Non Tunai

photo author
- Jumat, 25 September 2020 | 18:21 WIB
152d2638-b677-4a06-b0e9-c1f9f23849ef
152d2638-b677-4a06-b0e9-c1f9f23849ef

BREBES, Kontenjateng.com – Pemerintah Kabupaten Brebes meluncurkan system pembayaran retribusi perijinan non tunai untuk mempermudah proses perijinan.

Dengan diluncurkannya system pembayaran non tunai tersebut, pembayaran restribusi akan lebih mudah dan cepat.

Sehingga bisa pembayaran tidak harus dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi cukup via online seperti E-banking, ATM, maupun transfer. Dengan sistem non tunai, maka tidak ada transparansi dan akuntabilitasnya terukur serta meningkatkan kualitas pelayanan.

“Trobosan baru berupa pembayaran retribusi non tunai harus kita dukung penuh. Karena akan mempermudah emua pelaku usaha dalam proses perijinan,”  kata Bupati Brebes Idza Priyanti, Jumat (25/9/2020).

Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Brebes pada 2021 juga akan membangun Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Di MPP ini, semua perijinan di Kabupaten Brebes dapat terakses dengan mudah pada satu tempat dengan cepat,” tadasnya.

Dengan segala upaya inovasi tersebut, akan mempercepat pelayanan yang efektif dan efesien. Apalagi dimasa pandemi Covid-19 masyarakat perlu menjaga jarak, tidak perlu bersentuhan langsung membawa uang tunai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X