Gandeng Kejari, Bapenda Kota Semarang Kejar Tagihan Tunggakan PBB

photo author
- Minggu, 27 September 2020 | 20:31 WIB
Agus Wuryanto
Agus Wuryanto

SEMARANG, Kontenjateng.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk memaksimalkan penarikan tagihan pajak yang tertunda.

Kepala Bapenda Kota Semarang Agus Wuryanto mengatakan, tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Semarang masih tinggi yakni sekitar Rp 600 miliar.

Tingginya nilai tunggakan tersebut akan coba dikejar, minimal Bapenda bisa meraup sekitar Rp 150 miliar.

"Untuk nilai tunggakan PBB memang masih tinggi, kita gandeng Kejari untuk melaksanakan penarikan. Minimal bisa masuk ke pendapat Kota Semarang, sakitar Rp 150 miliar," kata Agus Wuryanto, kemarin.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan melalui Kejari Kota Semarang Bapenda telah melayangkan surat penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

"Surat tagihan ini dikirim oleh Kejari kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan diatas Rp 5 juta. Rata-rata adalah perusahaan, pabrik, lembaga, yayasan. Bukan perseorangan atau rumah tangga," ungkapnya.

Target sebesar Rp 150 miliar, dianggap realistis, karena memang yang disasar bukan masyarakat, yang terdampak Pandemi Covid-19.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X