Realisasi PBB Kota Semarang pada 2020 Ini Meningkat Karena Bantuan Penagihan dari Kejaksaan

photo author
- Selasa, 29 September 2020 | 21:47 WIB
Agus Wuryanto
Agus Wuryanto

SEMARANG, Kontenjateng.com - Realisasi penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2015-2019 mengalami peningkatan yang signifikan. Peningkatan tersebut tak lain karena peranan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang selaku jaksa pengacara negara (JPN).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Agus Wuryanto, saat ditemui di kantornya, Selasa (29/9/2020). Bahkan, dengan adanya bantuan penagihan dari Kejari, realisasi PBB pada 2020 ini melebihi target.

"Target murni penagihan piutang PBB sudah habis. Realisasinya sudah sangat tinggi. Artinya bantuan dari Kejari ini sangat berpengaruh positif pada peningkatan pendapatan daerah sehingga mendukung pembayaran PBB," kata Agus.

Kerjasama penagihan piutang PBB antara Bapenda dengan Kejari Kota Semarang sudah dilakukan sejak awal 2020. Pada tahap I yang lalu, Bapenda melimpahkan penagihan piutang PBB ke Kejari sebesar Rp 17,7 miliar dan tercapai 19,19 persen.

Bapenda kembali meminta bantuan penagihan pada tahap II ini yang dimulai 1 September sampai akhir Desember 2020 mendatang dengan total Rp 160,4 miliar. Jumlah tagihan piutang tersebut berasal dari tunggakan PBB wajib pajak pada 2015-2019.

"Untuk tahap II ini, dari total tagihan piutang Rp 160,4 miliar sudah tercapai Rp 54 miliar atau 39 persen," paparnya.

Menurut Agus, pencapain realisasi PBB ini sangat bagus. Pasalnya, jika dihitung secara keseluruhan, realisasi PBB pada 2020 ini telah melebihi target yang ditetapkan. Dari catatannya, realisasi sudah lebih dari 85 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Konten Jateng

Tags

Rekomendasi

Terkini

X