Tavip menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong pembahasan Raperda di DPRD terkait produk halal di Kota Semarang.
“Kawan-kawan DPRD kami mohon membantu penyusunan Raperda terkait produk halal, karena bagaimana pun juga dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang produk halal, semua produk wajib bersertifikat halal,” imbuhnya.
Bila belum masuk dalam agenda Raperda dirinya berpersan adanya usul dari eksekutif. Tak hanya itu, pria yang ditunjuk sebagai Pejabat Sementara Walikota Semarang untuk kali kedua itu juga berharap agar dinas terkait yang membidangi dapat menata produk halal di Kota Semarang.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji mengharapkan pihak penyelenggara lebih memahami sehingga ke depan tidak akan terulang kembali permasalahan serupa.
“Kita ini sudah kondusif bagus, kita tidak perlu memperpanjang masalah, namun harapannya juga tidak terjadi lagi,” pesan Darodji.
Pihaknya memahami bahwa penyelenggara melakukannya tidak dengan sengaja, namun karena kurangnya pemahaman. KH Darodji berpesan agar pihak-pihak terkait dapat mengantisipasi kemungkinan yang dapat mengganggu kondusifitas di Kota Semarang.
“Kan kata orang pencegahan lebih bagus dari pada pengobatan, jadi kita mencegah dan mengantisipasi dulu dari pada nanti kita mengobati yang belum tentu selesai.” pungkas Darodji.(nug/kj)