SEMARANG, Kontenjateng.com - Deteni atau warga asing yang menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang saat ini masih ada 10 orang. Jumlah tersebut berkurang dari sebelumnya 12 orang warga asing.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, dua warga asing di antaranya telh dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya pada 6 Oktober dan 7 Oktober 2020 kemarin. Keduanya merupakan warga Nigeria.
"Iya sudah deportasi dua orang deteni kemarin. Sekarang tinggal 10 orang yang di sini (Rudenim Semarang--red)," kata Retno, jumat (9/10/2020).
Seiring perjalanan waktu, jumlah deteni selalu berubah. Saat ini, 10 orang asing yang masih di Rudenim Semarang juga menunggu proses deportasi karena harus melengkapi persyaratan.
Selain melengkapi persyaratan, lanjutnya, deportasi juga dilakukan menunggu kesiapan biaya dari warga asing itu sendiri. Pasalnya, biaya kepulangan sampai negara asal ditanggung sendiri orang warga asing tersebut.
"Yang paling berat itu mengenai biaya untuk transportasi dan tiket pesawat. Karena aturannya itu ditanggung sendiri oleh deteni. Kami hanya mengantarkan deteni sampai Bandara," jelasnya.
Dikatakan, faktor yang menyebabkan warga asing dideportasi rata-rata karena tersangkut kasus pidana. Sehingga setelah bebas dari penjara, izin tinggal mereka sudah overstay atau melebihi batas.