Sementara dalam razia tersebut, Fajar menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelanggar sebanyak 31 orang. “Masih ada yang tidak tertib, tidak menggunakan masker,” ungkapnya.
Fajar mengungkapkan, untuk pelanggar tersebut langsung dilakukan Rapid Test dan dikenakan hukuman berupa sanksi sosial menyapu jalan.
“Total 31, rinciannya 18 orang menjalani hukuman sanksi sosial dan 13 orang KTP kami sita. Dan yang menjalani Rapid Test sebanyak 25 orang,” jelasnya.
Fajar pun berharap, dengan rutin digelar razia masker harapannya kesadaran masyarakat Kota Semarang terus meningkat.
“Bagi yang sudah taat protokol kesehatan kami beri apresiasi, akan tetapi bagi yang masih bandel harapan kami mereka bisa sadar dan mau untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Jumlah pelanggar Alhamdulillah terus menurun,” tambahnya. (nug/kj)