“Kita tidak larang orang sampaikan aspirasi, kita tidak melarang penyampaian pendapat, tapi dalam kondisi pandemi, kalau kita tidak berkerumun artinya kita bareng- mencegah penularan covid,” tegasnya.
Ganjar juga mempersilahkan komponen masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atau memperoleh materi tentang UU Cipta Kerja, untuk bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
“Yang mau tanya tentang UU Cipta Kerja, boleh datang ke Disnaker atau ke Undip yang juga ada posko, mau eksaminasi boleh, diskusi boleh materi kita bagikan di situ,” tandas Ganjar.(nug/kj)