SEMARANG, Kontenjateng.com - Dewan Pengawas PDAM Kudus, Dio Hermansyah Bakri, mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah di Kota Semarang, Selasa (27/10/2020). Kedatangannya untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kudus.
Dio tiba di Kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah sekitar pukul 09.30 WIB. Ia langsung menemui petugas penerima dan verifikasi laporan masyarakat Ombudsman Jawa Tengah, Eliana.
Kepada Wartawan, Dio mengungkapkan, pelaporannya didasari pemanggilannya selaku Dewan Pengawas PDAM oleh Inspektorat Kudus, beberapa waktu lalu.
“Saya dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat karena mengungkap temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Kudus ke media massa,” kata Dio, di kantor Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Statemen Dio di media massa yang berada di Kudus, tak hanya sekali atau dua kali saja. Ia dalam beberapa kesempatan menyampaikan pernyataan ke media massa baik atas inisiatif sendiri atau dimintai pernyataan oleh wartawan yang ada.
Bahkan, lanjutnya, dirinya juga pernah mendapat teguran secara tertulis dari Sekda Kudus selaku Pembina PDAM Kudus, Samani Intakoris. Namun dari teguran tersebut, Dio mengaku telah menjalankannya.
“Saya juga dapat teguran dari pembina dalam hal ini sekda, untuk tidak mempublikasikan statemen- statemen di media masa. Dari teguran itu sudah saya lakukan. Tapi sebetulnya yang berhak negur saya itu bupati karena Dewan Pengawas kepanjangan tangan bupati," jelasnya.