SEMARANG, Kontenjateng.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang mengadakan pemusnahan barang sitaan hasil razia, Rabu (28/10).
Barang sitaan razia yang dimusnahkan tersebut didapat dari penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Lapas sejak Bulan Januari hingga Oktober 2020 di kamar-kamar blok Hunian.
Sejumlah barang terlarang itu diantaranya handphone, senjata tajam rakitan, kabel listrik dan barang terlarang lainnya.
Mengantisipasi hal tersebut terulang, razia dan penggeledahan lapas akan rutin dilakukan, termasuk memperketat pengawasan dan barang titipan dari pengunjung.
Kalapas Semarang Dadi Mulyadi, berkomitmen keras untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum yang lainnya.
Ini sebagai mitra yang mempunyai misi yang sama dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
"Kami lakukan razia secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil jika ada suatu kejadian," jelas Kalapas.
Dalam Kegiatan pemusnahan barang tersebut juga dihadiri oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Komando Rayon Militer (Koramil) Ngaliyan.