Perda Keolahragaan Sebagai Landasan Meningkatkan Prestasi

photo author
- Jumat, 6 November 2020 | 20:08 WIB
86c9264f-3251-4e83-912d-d2f6363e9b2c
86c9264f-3251-4e83-912d-d2f6363e9b2c

“Saya berharap FGD ini bisa memberikan gagasan dan ide untuk penyempurnaan Perda Keolahragaan sehingga akan mampu meningkatkan prestasi atlit dan mewujudkan Kota Semarang sebagai Kota Atlit,” kata Kadar Lusman.

Lebih jauh, Pilus panggilan akrabnya menegaskan, untuk bisa membawa kemajuan olahraga dan prestasi atlit, para pelaku olahraga terlebih dahulu harus bangga dengan Kota Semarang.

“Karena apa, KONI dianggarkan berapapun, tapi kalau pelaku olahraganya tidak bangga dengan Kota Semarang, maka tidak akan maksimal membawa perubahan dan kemajuan olahraga,” pungkas Pilus.

Sementara itu, Kadispora Kota Semarang Suhindoyo menyatakan, saat ini masih banyak PR yang harus dilakukan untuk mewujudkan Kota Semarang menjadi Kota Atlit.

“Salah satu PR nya adalah tindak lanjut dari Perda Keolahragaan di Kota Semarang,” ujarnya.

Yang terpenting lanjut Suhindoyo, penyediaan sarana dan prasarana olahraga sebagai penunjangnya.

“Dalam Pasal 57 Perda tersebut menyatakan sarana dan prasarana menjadi kewajiban pemerintah, swasta dan masyarakat dalam bidangnya untuk memenuhinya. Kalau semua unsur itu bergerak bersama, maka sarana dan prasarana olahraga akan terwujud,” pungkas Suhindoyo.(nug/kj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X