SEMARANG, Kontenjateng.com - Pemerintah Kota Semarang akan kembali memperketat penerapan Pembatasan Kegiatan Masarakat (PKM) untuk menekan kasus penularan Covid-19.
Pengetatan PKM tersebut juga sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali yakni mulai 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, salah satu hal yang diperketat yaitu pemberlakuan jam malam. Pemberlakuan jam malam tersebut diantaranya memberlakukan batas waktu operasional pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima.
"Mal, kita sepakati mulai hari Senin (11/1/2021) sampai 14 hari kedepan tutup operasionalnya jam 19.00 Malam," kata Hendi, saat jumpa pers, di kantor dinasnya, Kamis (7/1/2021).
Sementara itu, untuk sektor restoran, tempat hiburan, dan pedagang kaki lima serta sejenisnya, pihaknya memberi toleransi batas waktu hingga pukul 21.00 WIB.
"Dalam peraturan PKM Sebelumnya, mereka ini boleh buka hingga pukul 23.00 WIB, sekarang mulai 11 Januari, kami perbolehkan mereka beroperasi hanya sampai jam 21.00 WIB," bebernya.
Terhadap seluruh sektor usaha itu, Hendi menekankan, pihak pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung menjadi 50% dari yang semestinya.