Ini Keputusan Hendi Soal PPKM di Kota Semarang

photo author
- Minggu, 24 Januari 2021 | 18:02 WIB
IMG-20210124-WA0011
IMG-20210124-WA0011

SEMARANG, Kontenjateng.com - Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kota Semarang pun mematuhi instruksi tersebut dengan ikut memperpanjang kembali pemberlakuan PKM di Ibu Kota Jawa Tengah hingga 8 Februari 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, dengan melibatkan unsur Forkopimda Kota Semarang, Minggu (24/1).

Kendati demikian, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut memilih mengambil kebijakan pelonggaran.

"Ada tiga poin yang kami putuskan. Pertama, untuk pusat perbelanjaan jika semula ditetapkan dapat beraktifitas hanya sampai pukul 19.00, saat ini bisa sampai pukul 20.00 WIB," terangnya.

"Kemudian untuk PKL, cafe, restoran, serta tempat usaha lainnya kedepan sudah boleh beraktifitas dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB. Juga termasuk point pengalihan jalur dengan penutupan jalan, akan ada 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali," lanjutnya.

Adapun terkait 2 ruas jalan yang dinormalkan kembali adalah Jalan Supriyadi dan Jalan Lamper, dimana semula ditutup 24 jam, pada saat Pemerintah Pusat RI mulai menetapkan PPM Jawa Bali.

"Saya mohon dukungan dari masyarakat, agar aktifitas di Kota Semarang bisa berangsur normal kembali dengan protokol kesehatan. Tolong saling mengingatkan. Jangan sampai karena ada sebagian yang tidak memiliki kesadaran, lalu imbasnya menjadi luas," pinta Hendi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X