Terkait tempat umum seperti gelanggang olahraga, dalam aturan Gubernur memang tidak diatur dan boleh melakukan kegiatan namun tetap dengan aturan Prokes ketat. Beda halnya dengan Tempat wisata yang memang harus benar-benar ditutup selama dua hari.
"Sarana olahraga tidak diatur, pariwisata jelas diatur harus tutup selam sabtu minggu dan saya sudah perintahkan bu IIn untuk menginventarisisr terutama yang aset pemerintah kota pastikan tutup seperti semarang zoo, taman lele, agar bisa menjadi pionir terhadap program pak Gub," jelasnya.
Selain itu, terkait ruas jalan, akan tetap mengikuti aturan PPKM, yakni tujuh ruas jalan yang selama PPKM akan tetap di tutup. Sedangkan untuk PKL juga tetap mengikuti aturan PPKM yang tutup pada pukul 22.00, karena dalam kebijakan Jateng dirumah saja tidak mengatur tentang PKL.
"Sanksi dalam surat edaran gubernur kan tidak diatur secara teknis nanti di tingkat kota sifatnya lebih persuasif untuk membubarkan aktivitas yang dirasa tidak sesuai dengan surat edaran beliau," tekannya. (nug/kj)