Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Es Semarang Selesai, Satu Rumah Diberi Dispensasi Waktu 7 Hari

photo author
- Kamis, 1 April 2021 | 16:37 WIB
WhatsApp Image 2021-04-01 at 16.36.34
WhatsApp Image 2021-04-01 at 16.36.34

SEMARANG, Kontenjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melanjutkan penggusuran sisa bangunan di bantaran Kali Es, Kelurahan Sawah Besar, Kamis (1/4/2021).

Dari pembongkaran yang dilakukan, total 15 bangunan yang dirobohkan oleh Satpol PP Kota Semarang. Namun, ada satu bangunan yang pemiliknya belum mau digusur dengan alasan masih banyaknya perabot.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, satu rumah yang belum dilakukan perobohan dikarenakan masih ada perabotan di dalamnya. Dan diberi waktu hingga 7 hari untuk membongkarnya secara mandiri.

“Kami beri dispensasi waktu 7 hari untuk dilakukan pembongkaran, yakni sampai tanggal 8 April 2021,” katanya.

Lebih lanjut Fajar mengungkapkan, untuk tahap selanjutnya akan dilakukan proses pembersihan area yang akan dilakukan oleh BBWS Pemali Juana.

“Tahap selanjutnya akan dilakukan clearing area, yakni mulai besok Jumat, tanggal 2 April,” tandasnya.

 Sementara itu, Darmadi pemilik rumah yang belum dibongkar mengatakan, pihaknya meminta dispensasi waktu karena dia baru saja mendapatkan tempat pengganti pada tadi malam dan belum sempat memindahkan perabot rumahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X