Ormas PGN Dukung Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Libatkan Pengacara di Semarang

photo author
- Senin, 3 Mei 2021 | 15:34 WIB
Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah
Organisasi Masyarakat (Ormas) Patriot Garuda Nusantara (PGN) Jawa Tengah

Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), maka kasusnya bisa segera disidangkan. Sehingga nantinya akan ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

"Yang pasti, kami percayakan penanganannya ke polisi. Dan kami juga siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui unggahan status di facebook tersebut dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang teregister Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Akun facebook pengunggah status diduga kuat milik oknum pengacara yang berinisial RWS. Dalam penanganannya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan RWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Pelapor, M Dias Saktiawan menyebut, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Dias menyebut ada sekitar dua sampai tiga unggahan yang saling berkaitan sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun. Hanya saja sebelum status dihapus, pihaknya telah menyalin status unggahan dan menjadikannya barang bukti. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X