Mullah Calon Presiden Afganistan Yang Pernah Ditangkap Tentara Amerika, Berikut Profil Lengkapnya

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 15:14 WIB
Ini Profil Mullah Abdul Ghani Baradar, Presiden Afghanistan yang Baru, Pernah Ditahan CIA Selama 8 Tahun /Tangkapan layar Twitter @leaoffice
Ini Profil Mullah Abdul Ghani Baradar, Presiden Afghanistan yang Baru, Pernah Ditahan CIA Selama 8 Tahun /Tangkapan layar Twitter @leaoffice

KONTENJATENG.COM – Pemimpin kelompok Taliban, Mullah Abdul Ghani Baradar alias Mullah Baradar menyatakan siap menjadi presiden Afghanistan setelah Taliban berhasil mendepak Ashraf Ghani.

Seperti diketahui, saat ini Taliban telah berhasil menguasai Afganistan setelah melewati peperangan hebat karena mereka menguasai wilayah ibu kota satu persatu.

Sebelum berjaya seperti sekarang, Mullah Baradar diketahui berjuang sejak tahun 1994 mendirikan Taliban dan berperang dengan penjajah asing di Afghanistan.

Baca Juga: Ingin Jadi Anggota DPR Pada 2024, Pasha Ungu : Band Ungu Masih Tetap Eksis

Dikutip dari Reuters, Selasa 17 Agustus 2021, selain komandan perang Taliban, Mullah juga berperan mengatur pendanaan Taliban.

"Dia mengendalikan keuangan dan merancang skenario serangan ke pasukan pemerintah," jelas seorang pejabat Afghanistan beberapa waktu lalu.

Dirinya paling berkuasa di Taliban saat ini dimana semua operasional gerakan teroris itu ia yang pegang.

Baca Juga: Pimpin Upacara di Istana Merdeka Jokowi Kenakan Pakaian Adat Lampung, Ada Pesan Tersembunyi ?

Namun siapa sangka jika Mullah ialah seorang Liberal yang setuju dengan pembangunan ala kapitalis. Dirinya juga sempat diringkus oleh AS di Karachi, Pakistan pada 2010 silam.

Namun pada tahun 2018 ia dibebaskan oleh presiden AS Donald Trump dalam upayanya untuk mencapai perdamaian di Afghanistan.

Tak bisa dipungkiri keputusan Trump salah dimana Mullah Baradar terus memantik perang di Afghanistan hingga akhirnya kini Taliban berkuasa.(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: ZonaJakarta.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X