Perpanjangan PPKM Jawa - Bali : Makan Di Warteg Maksimal 3 Orang Dengan Waktu 30 Menit

photo author
- Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:42 WIB
Ilustrasi./pixabay/
Ilustrasi./pixabay/

KONTENJATENG.COM-Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali ini tertuang dalam instruksi terbaru Kemendagri Nomor 34 Tahun 2021.

Dalam inmendagri Nomor 34, terdapat beberapa penyesuaian baru. Seperti 8 wilayah di Jawa-Bali yang kini sebelumnya masuk dalam PPKM Level 4 kini turun menjadi Level 3.

Baca Juga: Luhut Binsar Jawab Pertanyaan 'Kapan PPKM Akan Berakhir'

Selain itu, terdapat juga aturan yang berubah terkait kapasitas yang diizinkan untuk tempat ibadah dan mal.

Seperti diketahui, pada perpanjangan PPKM level 4 pada 9 Agustus kemarin, ada pelonggaran di berbagai sektor. Salah satunya pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal dengan kapasitas 25 persen.

Pemerintah meningkatkan kapasitas kunjungan pusat perbelanjaan atau mal serta rumah ibadah menjadi 50 persen. Untuk rumah makan seperti warteg, pada aturan sebelumnya dan memberikan akses dine-in (makan di tempat) sejumlah 25 persen selama seminggu kedepan.

Baca Juga: Pemkab Kendal Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci Dalam Rangka HUT RI Ke-76

Terdapat juga aturan tambahan waktu untuk makan di warteg atau warung makan selama 30 menit. Dalam inmendagri sebelumnya, waktu makan di warung makan seperti warteg dibatasi hanya 20 menit, kini bertamah jadi 30 menit.

Meski waktu ditambah, terdapat aturan mengenai kapasitas pengunjung rumah makan yang hanya dibatasi 3 orang. Untuk waktu operasional warung makan serta pedagang kaki lima hanya diperbolehkan berjualan sampai pukul 20.00 WIB.

Luhut Binsar Panjaitan, Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan saat ini terjadi peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Sehingga pemerintah menyesuaikan agar dapat juga meningkatkan perekonomian masyarakat.

Baca Juga: Pidato Jokowi di Sidang MPR Tahunan Tuai Kritik dari Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

“Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin. Ini akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini,” ujarnya, Senin, 16 Agustus 2021.

Sementara terkait aturan makan di warteg, dalam inmendagri Nomor 34 Tahun disebutkan pengaturannya diatur oleh Pemerintah Daerah.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 (tiga) orang dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ibnu Fajar

Sumber: pikiran-rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X