• Minggu, 24 September 2023

Apa Hukumnya Seorang Janda Gunakan Alat Bantu Seks untuk Menyalurkan Syahwat? Begini Jawaban Buya Yahya

- Jumat, 14 April 2023 | 22:39 WIB
Hukum Janda Gunakan Alat Bantu Seks untuk Menyalurkan Syahwat, Begini Jawaban Buya Yahya. /Al-Bahjah TV
Hukum Janda Gunakan Alat Bantu Seks untuk Menyalurkan Syahwat, Begini Jawaban Buya Yahya. /Al-Bahjah TV

KONTENJATENG.COM, - Banyak yang bertanya apakah hukum seorang janda menggunakan alat pemuas seksual demi menyalurkan hasrat syahwatnya, begini kata ulama Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

Simak dengan baik artikel ini tentang hukum seorang janda yang menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwatnya.

Baca Juga: DAFTAR KOTA PALING MISKIN WARGANYA di Provinsi Jawa Tengah, Kota Anda Termasuk?

Persoalan syahwat kerap menjadi masalah besar agar tidak terjerumus dalam dosa zina.

Banyak yang bertanya adakah cara halal menyalurkan syahwat jika belum menikah?

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut ini penjelasan ulama Buya Yahya tentang hukum janda menggunakan alat bantu untuk menyalurkan syahwat.

Baca Juga: Samsung Innovation Campus Latih Talenta Muda Eksplorasi IoT untuk Pecahkan Masalah Sehari-hari

Buya Yahya menegaskan bahwa zina tergolong dosa besar. Meski begitu, bagi pezina yang ingin bertaubat tetap akan mendapatkan ampunan.

Terkait menggunakan alat pemuas seksual atau alat bantu seks, menurut Buya Yahya tetap hal yang tidak baik meski bertujuan untuk menghindari zina.

Lalu bagaimana dengan seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak?

"Jangan pilih itu," ujarnya dengan tegas.

Baca Juga: Episode 2 Anime Kaminaki Sekai no Kamisama Katsudou di Situs Legal Bukan di LK21 ataupun Animeindo

Namun ada kondisi yang sangat mendesak, misalnya sudah dikelilingi oleh zina dan benar-benar tidak ada pilihan lain.

"Jika seseorang khawatir terjerumus dalam zina, bergolaknya syahwat tidak bisa ditahan, maka bukan onani masturbasi adalah boleh, bukan," kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Otong Fajari

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X