KONTENJATENG.COM,- Banyak yang bertanya, bolehkah berbagi daging kurban Idul Adha dengan non muslim?.
Banyak umat Muslim yang bertanya soal itu saat Hari Raya Idul Adha atau tepatnya pada saat kurban.
Apalagi banyak kepercayaan yang mengatakan boleh dan tidak berbagi daging kurban Idul Adha pada non muslim.
Tentunya pertanyaan tersebut membuat sebagian orang merasa galau.
Lalu sebenarnya bagaimana hukumnya berbagi daging kurban pada non-muslim?.
Baca Juga: Penyebab Kanker Limfoma dan Berikut Cara Pencegahannya
Mengutip dari laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak ada ketentuan khusus bahwa daging kurban harus dibagikan kepada muslim saja.
Beberapa pendapat mengatakan, tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban. Hal ini sesuai dengan QS Al Mumtahanah ayat ke-8 yang berbunyi:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca Juga: Inilah Bedanya Film Dilan 1983 Wo Ai Ni dengan Trilogi Sebelumnya
Dengan demikian berbagi hewan kurban kepada non-muslim tetap sah karena status hewan kurban ini sama seperti hadiah atau sedekah.
MUI juga menegaskan, pendapat yang melarang berbagi hewan kurban kepada non muslim tidak ada dalil yang menguatkannya.
Berikut ini adalah alasan diperbolehkannya berbagi daging qurban dengan non muslim:
1. Sedekah
Daging kurban yang dibagikan kepada non muslim dianggap sebagai sedekah. Apalagi kita sebagai umat Muslim bahkan dianjurkan memberikan sedekah kepada non-muslim.