Sidang Pembacaan Pledoi, Kuasa Hukum Terdakwa Kembali Tegaskan Pemidanaan Tidak Sah Karena Status Tanah Masih Bersifat Status Quo

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 09:23 WIB
PLEDOI : Sidang sengketa bangunan dan tanah telah memasuki pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)
PLEDOI : Sidang sengketa bangunan dan tanah telah memasuki pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa di PN Pekalongan. (KONTENJATENG.COM/Arif Prayoga)

KONTENJATENG.COM - Sidang kasus sengketa bangunan dan tanah di Jalan Kartini, Kauman, Kota Pekalongan dengan terdakwa Lanny Setyawati (74) dan ketiga anaknya berlanjut pada tahap pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.

Sidang pembacaan pledoi oleh penasehat hukum dari ketiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Selasa 11 Juni 2024.

Tim penasehat hukum terdakwa, Yudhi Rizki Pratama membeberkan fakta di persidangan telah terungkap jika terdakwa Lanny Setyawati dan ketiga anaknya memang benar telah menempati rumahnya sejak 1981.

''Jadi dari kesimpulan pembacaan pledoi ini, yakni bahwa yang disampaikan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya. Kami berharap terdakwa dibebaskan karena pemidanaan kepada para ahli waris ini tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,'' ujar dia usai sidang.

Baca Juga: Resmi! Herlambang Prabowo Dilantik Jadi Ketua DPC Lindu Aji Kota Semarang Periode 2024-2029

Yudhi mengungkapkan kalau perkara perdata dari kasus ini juga masih berjalan, sehingga dirinya lebih menekankan dalam pembacaan pledoi, yang berkaitan hak atas tanah tersebut yang masih berstatus quo.

Ini karena belum ada pengajuan terkait perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak pertama kali sertifikat tersebut keluar.

Atas dasar itu maka pemidanaan yang diarahkan kepada terdakwa sekaligus ahli waris menjadi tidak sah. Ditegaskan Yudhi Rizki Pratama, seharusnya sidang perkara perdata sengketa bangunan dan tanah tersebut diselesaikan terlebih dahulu. Baru kemudian jadi pertimbangan untuk bisa dilanjutkan kasus pidana atau tidaknya.

Baca Juga: Ratusan Nasabah KSPPS BMT Mitra Umat Pekalongan Gelar Demo di Kantor Balai Kota Pekalongan, Tuntut Pemkot Carikan Solusi bagi Pencairan Duit Simpanan

''Sesuai persidangan-persidangan sebelumnya, termasuk saat kami menghadirkan saksi ahli Prof Dr Hamidah Abdurrachman, yang merupakan Pakar Hukum Pidana ketika menyoroti bahwa penyelesaian perkara ini harusnya melalui proses penyelesaian perdatanya terlebih dulu,'' ucapnya.

Saksi ahli juga tegas menyatakan perkara pidananya tidak perlu diproses lantaran tanah yang ditempati terdakwa saat ini masih status quo seperti yang termuat saat pembacaan pledoi. Hal itu adalah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk juga legal opinion dari saksi ahli.

"Mudah-mudahan perkara ini diputus sesuai harapan kami, yakni para terdakwa bebas sambil menunggu proses perdatanya itu juga,'' ungkapnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2024 Menjadi Momentum untuk Pemulihan Ekosistem Berkelanjutan Diikuti Kegiatan Penanaman Pohon Secara Rutin

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Pekalongan, Agus Maksum Mulyo Hadi mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda kembali. Untuk memberikan tanggapan atas pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Prayoga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X