KONTENJATENG.COM - Persidangan kasus sengketa tanah dan bangunan di Jalan RA Kartini yang melibatkan Lanny Setyawati dan keluarga selaku terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, kini sudah mendekati masa-masa akhir.
Dalam sidang pemeriksaan keterangan terdakwa pada kasus pidana yang dipimpin majelis hakim Agus Maksum Mulyo ini, sejumlah fakta kembali tersampaikan.
Antara lain, terdakwa Lanny Setyawati (74) dan tiga anaknya yakni Titin Lutiarso, Haryono serta Lilyana menegaskan posisi kepemilikan rumah yang sekarang jadi kasus sengketa tanah di Jalan Kartini, Kota Pekalongan tersebut, masih menjadi milik mereka dan tidak pernah berpindah tangan.
Lanny Setyawati menyebut, dirinya dan keluarga telah tinggal dan menempati rumah di Jalan Kartini sejak 1981 hingga sekarang, dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
''Selain menjadi tempat tinggl, kami juga gunakan rumah bagi usaha bunga melati. Bekerjasama dengan pabrik teh milik almarhum Hidayat Tandapranata (suami pelapor Felly Anggraini),'' ujar dia, di ruang sidang, Selasa 28 Mei 2024.
Diceritakannya, Lukito, almarhum suaminya pernah pinjam uang di bank untuk keperluan usaha.
Dia lalu minta tolong pada Hidayat Tandapranata untuk menebus tiga sertifikat di bank. Rinciannya dua sertifikat untuk bidang di Jalan RA Kartini yang ditempatinya saat ini dengan keluarga.
Kemudian, terdapat satu bidang sertifikat lainnyaa berada di Jalan Bandung.
''Lalu dikasihkan sertifikat tanah tiga bidang sebagai jaminan utang, tidak dijual, itu terjadi saat 1994. Sertifikat yang di Jalan Bandung sudah ditebus sekitar Rp203 juta,'' papar dia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar satu keluarga terdakwa itu perihal pengetahuan tentang jual beli lahan antara Lukito Luktiarso dan Hidayat Tandapranata, pada waktu itu.
Jaksa berulang kali bertanya untuk memastikan bahwa para terdakwa tahu bahwa rumahnya sudah dijual.
Artikel Terkait
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Kodim 0710/Pekalongan Fasilitasi Proses Screening Bagi Peserta Operasi Katarak Gratis yang Digelar Kodam IV/Diponegoro dan Yayasan Lentera Mata Indah
Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun
Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana
79 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024
Nasabah BMT An-Naba yang Uangnya 4 Tahun Tak Bisa Cair Rumahnya Digeruduk Orang, Usai Mengadukan Nasibnya ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan
Kampung Nelayan Modern Setono di Exit Tol Diharapkan Jadi Sentra Kuliner Olahan Masakan Ikan Andalan Kota Pekalongan, Ditargetkan Selesai Akhir 2024
KPU Kota Pekalongan Luncurkan Maskot ''Si Kalong'' dan Jingle ''Ayo Podo Milih'' untuk Menyambut Pelaksanaan Pilwalkot 2024 pada Bulan November
Berbeda dari Sebelumnya, KPU Sampaikan Jika Separuh Anggota PPS Kota Pekalongan di Pilkada 2024 Ternyata Perempuan
Dinkes Kota Pekalongan Harapkan Pelaku Usaha Industri Pangan Mampu Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Menyehatkan Bagi Masyarakat Luas