KONTENJATENG.COM - Sejumlah nasabah yang menjadi korban BMT An-Naba Kota Pekalongan mengadukan nasibnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan beberapa waktu lalu, karena tabungan dan dana simpanannya tidak bisa dicairkan sejak 2020 atau selama 4 tahun.
Para nasabah saat mengadukan nasibnya ke Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop dan UKM) Kota Pekalongan mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa.
Beberapa pekan usai pengaduan tersebut, rumah salah satu nasabah yang turut dalam proses itu, TP (63) di Bendan Kergon mengalami perlakuan tidak mengenakkan karena digeruduk sejumlah oknum keluarga marketing dari BMT An-Naba.
Direktur LBH Adhyaksa, Didik Pramono yang menjadi kuasa hukum paa nasabah kemudian mendatangi kediaman nasabah yang digeruduk tersebut usai kejadian pada Jum'at 24 Mei 2024.
''Jadi pada saat rumah nasabah tersebut digeruduk, saya langsung dihubungi klien. Saya langsung ke lokasi kejadian,'' ujar dia, Sabtu 25 Mei 2024.
Dikatakan, salah satu rumah nasabah korban BMT An-Naba didatangi oleh satu keluarga dari terduga marketing BMT tersebut yang merasa tidak terima adanya pengaduan ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan.
Apalagi ternyata pengaduan itu sampai muncul dalam pemberitaan di beberapa media. Salah satu nama pengurus BMT An-Naba yang dilaporkan, ternyata juga diketahui merupakan anggota DPRD Kota Pekalongan yang berasal dari PKB yakni M Latifuddin.
Didik mengatakan satu keluarga marketing tersebut marah-marah dan menyalahkan kliennya karena dianggap mencari upaya sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan orang-orang yang dimaksud.
''Mereka beranggapan bahwa pengaduan ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, ke LBH, serta media, bisa membahayakan kepentingan dari keluarga keluarga marketing ini. Mereka sudah punya rencana sendiri, untuk menyelesaikan permasalahan dengan BMT An-Naba,'' papar dia.
Atas peristiwa tidak mengenakkan yang menimpa kliennya itu, Didik akan mengambil tindakan tegas.
Rencananya pada Senin 27 Mei 2024, dirinya akan membuat surat audensi ke DPC PKB Kota Pekalongan dan akan berkoordinasi dengan Polres Pekalongan Kota terkait intimidasi yang diterima kliennya.
Artikel Terkait
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Tak Mampu Ikut Study Tour, Diminta Segera Lapor Dindikbud dan Bupati Jika Hal Tersebut Terjadi
Dekatkan Layanan Pada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jateng Ramaikan HUT Dekranas Ke- 44 di Surakarta
Pemkab Pekalongan Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Resmi di Wilayah Kabupaten Pekalongan dengan Memberikan Perlengkapan Rompi, Topi, dan Peluit
KPU Berharap Panitia Pemilihan Kecamatan yang Telah Dilantik Bisa Bekerja dengan Menjaga Integritas, Netralitas, dan Profesionalitas di Pilkada 2024
Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Kodim 0710/Pekalongan Fasilitasi Proses Screening Bagi Peserta Operasi Katarak Gratis yang Digelar Kodam IV/Diponegoro dan Yayasan Lentera Mata Indah
Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun
Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana
79 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024