''Saya sudah buat surat audensinya, kami nanti akan kirimkan tembusannya kepada Wali Kota Pekalongan, Kejari dan Polres Pekalongan Kota,'' papar Didik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, Nugroho Hepi Kuncoro usai menemui para nasabah BMT An-Naba berjanji akan menindaklanjutinya dengan memanggil seluruh pengurus dan mempertemukannya dengan seluruh korban.
''Kami akan tindak lanjuti surat yang dibuat perwakilan dari LBH Adhyaksa kepada Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan, untuk bisa melakukan mediasi antara pengurus BMT An-naba dengan para nasabah. Apalagi mereka sudah menunggu empat tahun namun belum dibayarkan simpanannya,'' ungkapnya.
Artikel Terkait
Sekolah Tak Boleh Paksa Siswa Tak Mampu Ikut Study Tour, Diminta Segera Lapor Dindikbud dan Bupati Jika Hal Tersebut Terjadi
Dekatkan Layanan Pada Masyarakat, Kanwil Kemenkumham Jateng Ramaikan HUT Dekranas Ke- 44 di Surakarta
Pemkab Pekalongan Tunjukkan Kepedulian kepada Juru Parkir Resmi di Wilayah Kabupaten Pekalongan dengan Memberikan Perlengkapan Rompi, Topi, dan Peluit
KPU Berharap Panitia Pemilihan Kecamatan yang Telah Dilantik Bisa Bekerja dengan Menjaga Integritas, Netralitas, dan Profesionalitas di Pilkada 2024
Imigrasi Surabaya Amankan WNA yang Diduga Kuat Pelaku Penyelundupan Manusia
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Kodim 0710/Pekalongan Fasilitasi Proses Screening Bagi Peserta Operasi Katarak Gratis yang Digelar Kodam IV/Diponegoro dan Yayasan Lentera Mata Indah
Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun
Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana
79 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024