79 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024

photo author
- Jumat, 24 Mei 2024 | 16:25 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto

KONTENJATENG.COM – Sebanyak 79 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Tengah mendapatkan Remisi Khusus pada peringatan Hari Raya Suci Waisak 2568 BE Tahun 2024.

Remisi ini diberikan khusus kepada narapidana beragama Buddha. Namun, dari jumlah tersebut, tidak ada yang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto, menyatakan bahwa besaran remisi yang diberikan sama seperti Remisi Khusus lainnya, yaitu antara 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Juga: Favorit Banyak Orang dan Harga Terjangkau, Berikut Rekomendasi Tempat Wisata Kuliner di Garut

"Pada hari istimewa ini, Remisi Khusus 15 hari diberikan kepada 3 orang, remisi 1 bulan diberikan kepada 27 orang, remisi 1 bulan 15 hari kepada 26 orang, dan remisi 2 bulan diberikan kepada 23 WBP," terang Tejo Harwanto.

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan hak WBP yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Pemberian remisi khusus ini diharapkan menjadi motivasi bagi WBP untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat," lanjut Tejo Harwanto.

Baca Juga: Karakter Orang yang Lahir pada Hari Jumat, Religius dan Penuh Kasih Sayang

Dari 49 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan menjadi penyumbang terbanyak WBP yang mendapatkan remisi dengan 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan yang masing-masing memberikan remisi kepada 14 orang.

Berdasarkan penggolongan pidana, 74 orang merupakan WBP kasus narkotika dan 5 orang kasus pidana umum.

Pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara. "Dengan pemberian remisi khusus kali ini, anggaran negara untuk biaya makan WBP berkurang," jelas Tejo Harwanto.

Baca Juga: Karakteristik Orang yang Lahir pada Hari Senin, Pekerja Keras Tapi Ambisius

"Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2024 menghemat anggaran sebesar Rp. 64.695.000,-," tambahnya.

Sebagai informasi, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa semua narapidana yang memenuhi syarat berhak mendapatkan remisi.

Per tanggal 12 Mei 2024, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mencapai 14.226 orang, terdiri dari 11.280 narapidana dan 2.946 tahanan, sementara kapasitas hunian hanya 10.150 orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X