Jaksa membahas beberapa materi mulai dari para terdakwa tidak punya alas hak untuk bidang di Jalan RA Kartini, hingga menyebut tentang akta jual beli, dan lain sebagainya.
Para terdakwa bercerita adanya kejadian yang sempat bertemu pelapor untuk diminta membayar sewa sebesar Rp5 juta per bulan. Pihak terdakwa dan keluarga menolaknya karena merasa itu rumah milik mereka.
Kuasa hukum terdakwa, Nasokha yang merangkum sidang menegaskan bahwa kliennya selama ini tidak tahu tentang perjanjian Akad Jual Beli (AJB) antara Hidayat dan Lukito. Hal tersebut lantaran seluruh ahli waris, tidak dilibatkan dalam perjanjian itu.
''Tadi JPU sempat menunjukkan surat kuasa Akad Jual Beli (AJB), tapi akhirnya ditarik lagi kan karena tidak ada tanda tangan para ahli waris,'' bebernya.
Nasokha juga menyinggung status tanah SHGB milik kliennya yang harusnya diperpanjang setelah 30 tahun, namun tidak diperpanjang hingga lebih dari 2011. Artinya, tanah itu statusnya telah kembali ke negara dan saat ini berposisi menjadi status quo.
Pihak prioritas yang berhak memperpanjang adalah penyewa pertama, dalam hal ini Lanny Setyawati dan keluarga.
''Bahwa terdakwa Lanny Setyawati dan keluarga tidak pernah melakukan perpanjangan SHGB, tidak pernah upaya menghalangi, dan tidak tahu tanah itu dijual. Lalu soal perjanjian Akad Jual Beli (AJB) tidak tahu semua,"ujarnya.
Nasokha yakin bahwa majelis hakim jeli, dan akan melihat jika perkara yang sedang digelar ini lebih tepat merupakan hukum perdata.
''Tidak tepat jika ini menjadi hukum pidana. Apalagi saat ini masih ada upaya hukum lain terkait keperdataan yang masih berlangsung di PN Cirebon,'' pungkas dia.
Adapun agenda sidang berikutnya terkait permasalahan kasus sengketa tanah di Jalan RA Kartini tersebut, adalah pengajuan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Artikel Terkait
Dekranas Expo 2024 Ditutup, Stand Kemenkumham Jateng Jadi Terbaik Kedua
Kodim 0710/Pekalongan Fasilitasi Proses Screening Bagi Peserta Operasi Katarak Gratis yang Digelar Kodam IV/Diponegoro dan Yayasan Lentera Mata Indah
Pemkot Pekalongan Memberangkatkan 337 Jemaah Haji yang Berasal dari Tiga Kloter, Jemaah Haji Tertua Berusia 88 Tahun dan Termuda 19 Tahun
Saksi Ahli Pakar Hukum Pidana Menyebut Kasus Perdata Harus Berkekuatan Hukum Tetap Terlebih Dahulu, Sebelum Melangkah pada Kasus Pidana
79 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2024
Nasabah BMT An-Naba yang Uangnya 4 Tahun Tak Bisa Cair Rumahnya Digeruduk Orang, Usai Mengadukan Nasibnya ke Dindagkop dan UKM Kota Pekalongan
Kampung Nelayan Modern Setono di Exit Tol Diharapkan Jadi Sentra Kuliner Olahan Masakan Ikan Andalan Kota Pekalongan, Ditargetkan Selesai Akhir 2024
KPU Kota Pekalongan Luncurkan Maskot ''Si Kalong'' dan Jingle ''Ayo Podo Milih'' untuk Menyambut Pelaksanaan Pilwalkot 2024 pada Bulan November
Berbeda dari Sebelumnya, KPU Sampaikan Jika Separuh Anggota PPS Kota Pekalongan di Pilkada 2024 Ternyata Perempuan
Dinkes Kota Pekalongan Harapkan Pelaku Usaha Industri Pangan Mampu Terapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Menyehatkan Bagi Masyarakat Luas