khazanah

HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya

Selasa, 15 Februari 2022 | 11:36 WIB
HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)

"bitcoin (crypto currency) itu kalau kita cermati darimana sumbernya, perorangan atau organisasi?

 

Baca Juga: Kisah Islami, Juraij Si Ahli Ibadah dan Bayi yang Berbicara

 

kedua, bitcoin (crypto currency) sesuatu yang tidak jelas hanya angka-angka saja, bukan sesuatu yang bisa dipegang seperti uang.

kemudian tidak ada pelindung dari negara,jika ada apa-apa bisa diselesaikan urusannya.

kemungkinan program itu dibobol oleh orang sehingga bisa habis nilainya, bisa saja terjadi.

Lebih lanjut Buya Yahya menukil hukum bitcoin (crypto currency) dalam Islam melalui fatwa para ulama yang telah mengkaji segala bentuk jenis proses tentang bitcoin (crypto currency).

"ini bukan fatwa kami, para ulama-ulama yang mengerti tentang proses ini dan yang mengerti urusan syariah menjelaskan, anda tidak usah berurusan dengan ini dan hukumnya haram."

 

Baca Juga: Kisah Nabi Muhammad SAW dan Sebatang Pohon Kurma yang Mampu Berpindah dari Rumah Pemiliknya

 

Kemudian Buya Yahya juga menjelaskan sebab menjadi haram nya menggunakan bitcoin (crypto currency) salah satunya karena tidak ada penjaminnya.

"Kalau kita baca dari petuah para ulama, ini (Bitcoin) tidak ada penjaminnya, penjaminnya dari negara mana? kalau ada apa-apa siapa yang menyelesaikannya? ini lintas negara, tidak ada pelindung khusus. hanya faktor kepercayaan saja, kalau ternyata suatu ketika orang tidak ada yang percaya maka hilang nilainya."

Selain itu, Buya Yahya juga menjalaskan bahwa bitcoin (crypto currency) terdapat unsur gharar.

Halaman:

Tags

Terkini