HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 11:36 WIB
HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)
HUKUM HALAL atau HARAM Menggunakan Crypto Currency (Bitcoin) Dalam Agama Islam, Berikiut Penjelasan Buya Yahya (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)

"Disitu ada gharar, ketidak jelasan tentang jual beli apa sih?

 

Baca Juga: 3 Watak Wanita yang Lahir Bulan April Menurut Ilmuwan Sains Neuropsychobiology

 

Sehingga dilarang oleh baginda nabi menjual kambing yang ada di dalam perut, kenapa ? takut tertipu nanti."

Islam melarang bitcoin (crypto currency) untuk mejaga stabilitas kehidupan semesta, sebab jika terjadi penipuan dalam bitcoin (crypto currency) maka akan menjadikan kebencian dan permusuhan.

"Pendidikan dalam islam itu jangan sampai ada yang tertipu, sebab tipu menipu itu menyebabkan permusuhan dan kebencian, kalau sudah kebencian rusaklah semesta.

 

Baca Juga: Teks khutbah Jumat : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

 

nah ini, bitcoin itu mengarah sekali mungkin kesana."

Buya Yahya menutup dengan sebuah nasihat untuk segera bertaubat bagi para pelaku bitcoin (crypto currency).

"jauhi, bagi yang sudah terlanjur segeralah bertaubat." pungkas Buya Yahya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X