Hukum Memanjangkan dan Mewarnai Rambut Bagi Seorang Pria, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

photo author
- Senin, 27 September 2021 | 07:17 WIB
Hukum Memanjangkan dan Mewarnai Rambut Bagi Seorang Pria, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad/@UAS_AbdulSomad/
Hukum Memanjangkan dan Mewarnai Rambut Bagi Seorang Pria, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad/@UAS_AbdulSomad/

KONTENJATENG.COM - Ustadz Abdul Somad UAS menjelaskan perihal hukum seorang pria yang memanjangkan dan mewarnai rambutnya.

Merawat rambut hingga panjang kemudian menghiasnya dengan mewarnai dengan warna tertentu biasanya dilakukan oleh kaum hawa untuk mempercantik diri. 

Namun, tidak sedikit pula dari kaum Adam memilih untuk memanjangkan rambutnya hingga gondrong dengan berbagai alasan tentunya.

Lalu, bagaimanakah Islam melihat hal tersebut?

Bagaimana hukumnya laki-laki yang memanjangkan rambutnya hingga gondrong?

Baca Juga: Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Dengan Menggunakan Bahan Alami,Simak Penjelasan dr Zaidul Akbar

Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dari video yang diunggah channel Youtube Al-mazani pada 4 April 2020, berjudul Apa Hukum Pria Berambut Gondrong dan Pirang?

Ustadz Abdul Somad atau UAS menjelaskan terkait hukum seorang pria yang memanjangkan rambutnya dan mewarnainya.

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan bahwa perkara rambut gondrong bagi seorang pria harus dilihat dati niatnya terlebih dahulu.

BuyaBaca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukum Berhubungan Suami Istri Lewat Jalan Belakang

"Tentang rambut panjang itu mesti dilihat dulu kenapa dia berambut panjang, kalau dia berambut panjang menyerupai perempuan, memang ada dalam dirinya itu ingin menyerupai perempuan maka dilaknat," ungkap UAS.

Selanjutnya, UAS juga mengatakan bahwa apabila niat dari memanjangkan rambut adalah untuk menyerupai perempuan maka pria tersebut termasuk orang yang dilaknat Allah.

"Laknallahul mustasabbihi minal rijal bin nisa' wal mutasyabihat minan nisa' bir rijal, Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan, banyak sekarang laki-laki yang memanjangkan rambutnya ingin menyerupai perempuan maka dia dilaknat," lanjut UAS.

Baca Juga: Bila Syahwat Wanita Tak Bisa Ditahan saat Suami Tidak Ada, Buya Yahya Anjurkan Tindakan ini

Kemudian UAS melanjutkan dengan menengok kisah yang terjadi pada zama Nabi Muhammad SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Youtube Al-mazani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X