KONTENJATENG.COM- Vaksinasi Covid 19 saat ini sedang giat dilakukan oleh pemerintah Indonesia demi mencegah penyebaran dan penularan virus Covid 19. dari beberapa jenis vaksin yang digunakan beberapa diantaranya adalah sinovac dan astrazenca.
Sebagai umat Muslim kita harus memperhatikan apapun yang kita konsumsi atau yang masuk kedalam tubuh kita baik dari segi zat-nya maupun dari segi hukum syariatnya.
lalu bagaimana dengan zat dan hukum syariat vaksin Sinovac dan Astrazeneca ?
Baca Juga: Ingin Hutang Cepat Lunas,Simak Doa yang diajarkan Ustadz Adi Hidayat
Baca Juga: 2 Resep Minuman Herbal Untuk Detox Tubuh Ala dr Zaidul Akbar
Dilansir Kontenjateng.com dari unggahan kanal YouTube Adi Hidayat official berjudul "EKSKLUSIF! UAH Bicara Tentang Vaksin, part 1 : Sinovac - Ustadz Adi Hidayat" pada 24 Juli 2021, berikut ini hukum vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang digunakan di Indonesia berdasarkan syariat Islam.
SPembahasan tentang hukum vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang dimulai dengan penegasan dari Ustadz Adi Hidayat bahwa bahasan tersebut berdasarkan sudut pandang agama Islam dan tidak bertujuan untuk memecah berbagai golongan.
"Apa pun yang kita konsumsi, baik melalui mulut kita atau pun yang disuntikkan pada bagian tubuh kita atau yang lainnya atau bahkan perangkat hidup kita, kalau kita turunkan baik ke pangannya, sandangnya misalnya, papannya, dan sebagainya, maka secara umum konstruksi hukumnya harus berada dalam satu frame utama yang disebut degan halal dan thayyib," ujar Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, halal yang dimaksud adalah suci atau baik dari segi materi asal maupun cara mendapatkannya.
Berkaitan dengan vaksin Sinovac dan AstraZeneca yang tengah digunakan selama masa pandemi Covid-19, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa bahan baku vaksin harus terbebas dari bahan baku yang dihukumi haram.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ajarkan Zikir Untuk Mengalirkan Rezeki,Baca 100 Kali Saat Subuh.
Baca Juga: Bacaan Syair Al Barzanji Maulid Nabi Muhammad Saw
"Materi vaksin itu yang ternyata diindikasikan ada kaitan dengan babi misalnya yang diharamkan, lalu dari indikasi ini diteliti ternyata benar ditemukan itu, maka ini berubah materinya dari halal menjadi haram," imbuh ustadz Adi Hidayat.
Akan tetapi, Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa hukum haram bisa beralih sementara karena faktor maslahat.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa kalau memang dalam kondisi tersebut tidak ditemukan lagi yang halal, maka vaksin hukumnya darurat dan boleh digunakan.
Artikel Terkait
Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Sebab Tidak Terkabulnya Doa
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Siapa Golongan Setan yang Menyebabkan Perceraian
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Cara Agar Mendapatkan Kekayaan di Dunia dan Kemewahan di Akhirat
Bagaimana Hukumnya Membunuh Ular yang Masuk Ke dalam Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Ingin Hutang Cepat Lunas,Simak Doa yang diajarkan Ustadz Adi Hidayat
Ustadz Adi Hidayat Beberkan Cara Menghilangkan Beban Hidup dan Mudah Rezeki