Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Melalui Anal atau Dubur dalam Pandangan Islam

photo author
- Jumat, 11 Februari 2022 | 11:24 WIB
Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Melalui Anal atau Dubur dalam Pandangan Islam (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)
Buya Yahya Jelaskan Hukum Melakukan Hubungan Badan Suami Istri Melalui Anal atau Dubur dalam Pandangan Islam (Tangkap layar Youtube/Al Bahjah TV)

KONTENJATENG.COM- Buya Yahya menjelaskan hukum melakukan hubungan badan suami istri melalui anal dalam pandangan agama Islam.

Jima' atau melakukan hubungan suami istri merupakan salah satu kebutuhan bagi pasangan suami istri yang halal. Namun demikian adab ber- Jima' juga diatur dalam agama Islam.

Hubungan Suami Istri haruslah dilakukan dengan penuh romantisme serta aturan-aturan atau adab yang dianjurkan oleh syariat Islam.

Baca Juga: Kulit Kencang dan Glowing Hanya dengan Skincare dari Baham Alami, dr. zaidul Akbar Jelaskan Cara Pakainya

Lalu bagaimana hukumnya jika hubungan Suami Istri dilakukan lewat jalan belakang (dubur)?

Buya Yahya Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah menjelaskan tentang hal tersebut sebagaimana dikutip Kontenjateng.com dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Kaaffa Chanell pada 7 Juni 2021. 

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam pandangan syariat Islam terdapat dua keadaan yang diharamkan bagi pasangan suami istri untuk dilakukan ketika sedang berhubungan suami istri.

Baca Juga: Hukum Onani atau Masturbasi dalam Islam, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Keadaan pertama yaitu, diharamkan bagi suami melakukan hubungan suami istri saat istri sedang haid atau datang bulan.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alat suami ke lubang depan,” 

Lebih lanjut, Buya Yahya juga menjelaskan keadaan kedua terkait hukum seorang suami yang melakukan hubungan suami istri dari belakang (anal atau dubur).

Baca Juga: 3 Watak Wanita yang Lahir Bulan April Menurut Ilmuwan Sains Neuropsychobiology

“Yang kedua memasukkan ke lubang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak itu hukumnya haram dan dosa besar,” tuturnya dengan tegas.

Selanjutnya Buya Yahya mengungkapkan bahwa Nabi membenci suami yang mendatangi istrinya seperti hewan mendatangi betina.

Baca Juga: NONTON THE TINDER SWINDLER DISINI! Cek Link Nonton dengan Sub Indo dan Kualitas HD Bukan di LK21 atau Indoxx1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X