Jika Punya Uang Pas-Pasan, Umroh Apa Haji Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 20:18 WIB
Jika Punya Uang Pas-Pasan, Umroh Apa Haji Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya. /
Jika Punya Uang Pas-Pasan, Umroh Apa Haji Dulu? Begini Penjelasan Buya Yahya. /

"Tidak wajib bagi Anda cari uang untuk naik haji, yang wajib Anda cari uang untuk nafkahi istri," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Link Download Kalender Islam 1443 dan 1444 Hijriah Tahun 2022 Format PDF, Dicantumkan pula Tanggal Penting

Buya Yahya menuturkan bahwa seseorang ketika sudah kaya, rezeki lancar dan dilebihkan oleh Allah, baru wajib untuk menunaikan ibadah haji.

Haji dan Umrah adalah ibadah wajib bagi yang mampu. Kewajiban haji dan umrah itu cukup dilakukan sekali seumur hidup.

"Kedua, kewajiban haji dan umrah itu sekali seumur hidup," kata Buya Yahya.

"Cuman kalo orang umrah saja, hajinya gak dapet, tapi kalo orang haji pasti pake umrah," tambah beliau.

Baca Juga: Doa dari Rasulullah SAW yang Dibaca Sebelum Tidur Agar Terbebas dari Jeratan Hutang dan Kefakiran

Buya Yahya mengimbau apabila punya uang untuk berangkat naik haji, jangan digunakan untuk umrah dan sebaliknya, ketika punya uang cukup untuk umrah, jangan dipakai untuk haji.

"Kalau punya uang untuk haji, ya jangan umrah. Harus haji, karena kelebihan uangmu untuk haji," kata Buya Yahya.

Ketika mempunyai uang hari ini, Buya Yahya tidak wajib haji tahun ini juga dan bisa dilaksanakan di tahun-tahun berikutnya, yang penting sudah ada niatan untuk mendaftar.

"Haji dan umrah wajib untuk tidak sekaligus, artinya tidak tahun itu juga, namanya tarakhi. Anda punya uang hari ini, Anda tidak wajib haji tahun ini, boleh tahun-tahun berikutnya, yang penting Anda sudah punya niat mendaftarkan," ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Gus Mus Selalu Ajarkan Santrinya Baca 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah, Berikut Keutamaan dan Keistimewaanya

Beliau mengatakan yang berdosa adalah ketika seseorang mati dalam keadaan belum niat haji walau dirinya mampu untuk melakukannya.

Dan seseorang yang wafat dalam keadaan tidak mampu untuk menunaikan haji, tidak dituntut untuk melaksanakannya.

"Yang dosa itu adalah orang mati belum niat haji padahal dia orang kaya, tapi kalau Anda melarat tidak punya duit, mati, gak dituntut untuk naik haji," tambah Buya Yahya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Otong Fajari

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X