KONTENJATENG.COM - Saat bulan Ramadhan semua umat muslim melaksanakan kewajiban puasa. Lalu bagaimana jika saat berpuasa dengan sengaja onani atau keluar air mani dengan sengaja baik karena berhubungan intim maupun terangsang akibat nonton gambar atau film porno.
Bagaimana hukum bagi yang melakukan itu? Apakah batal puasanya? Simak penjelasan para ulama yang disediakan diartikel ini.
Banyak yang bertanya apa hukum onani atau nonton film porno saat melaksanakan ibadah puasa. Apakah batal puasanya? Artikel ini akan memberikan penjelasan dari berbagai ulama mengenai hukum tersebut.
Baca Juga: INFO VAKSIN BOOSTER DI KOTA MALANG MULAI 24- 31 MARET 2022, JADWAL SELENGKAPNYA DISINI!
Seperti diketahui, salah satu penyebab batalnya puasa adalah keluarnya mani karena hubungan seksual antara suami dan isteri, atau pun karena usaha dengan tangan sendiri (onani/masturbasi). Lalu, kalau seandainya air mani tersebut 'keluar sendiri' karena mimpi basah apakah puasa menjadi batal?
Seorang ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir Syekh Ali Jum’ah menjelaskan, mimpi basah pada siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa seseorang.
Mereka yang mengalami mimpi basah bisa segera mandi junub dan meneruskan puasanya hingga Magrib.
Baca Juga: Link Pembelian Tiket Konser Justin Bieber, November 2022 Bakal Konser di Jakarta
“Puasanya diteruskan sampai waktu Magrib, dan dia tidak berkewajiban membayar utang puasa,” tulis Syekh Jum’ah dalam bukunya Syekh Ali Jum’ah Menjawab 99 Soal Keislaman dilansir NU.or.id.
Mengutip sebuah hadist Nabi Muhammad, Syekh Jum’ah berpendapat bahwa orang yang sedang tidur tidak terkena khitab (aturan) Allah, sebagaimana anak kecil dan orang gila. Ketiga orang tersebut tidak dinilai berdosa ketika berbuat sebuah kesalahan sampai mereka terbangun (bagi orang yang sedang tidur), menjadi dewasa (bagi anak-anak), dan sehat kembali (bagi orang gila).
“Orang berpuasa yang mengalami mimpi basah ketika tidur siang tidak berdosa,” jelasnya.
Baca Juga: LINK NONTON SUAMI SUAMI MASA KINI FULL EPISODE BERIKUT JADWAL TAYANG, KLIK DISINI!!!
Adapun, Saiyid Mahadhir dalam bukunya berjudul Batalkah Puasa Saya? menjelaskan, jika seseorang keluar mani lewat mimpi itu tidak batal. Ini berdasarkan salah satu hadits Rasulullah. Rasulullah SAW bersabda,
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: Berbekam, muntah, dan mimpi (hingga keluar mani),” (HR At-Tirmizi).
Artikel Terkait
Berikut Bacaan Niat Mandi Junub Bagi Laki-laki dan Perempuan, Mudah Dihafal dan Singkat
Bayar Hutang Puasa Ramadhan Tapi Tidak Tahu Berapa Jumlahnya, Begini Penjelasan Buya Yahya
Sholat Berjamaah pada Dua Waktu ini Diampuni Dosanya Pada Hari Itu, Habib Novel Alaydrus : Jangan Tinggalkan!
Nonton Film Porno atau Konten Bokep di YouTube, Dosa Besar atau Kecil? Simak Penjelasan Para Ulama
Ustadz Hanan Attaki Beri Tausiyah Perihal Kedudukan Seseorang yang Miliki Akhlak Mulia, Selengkapnya Disini!
Bulan Suci Ramadhan Segera Tiba, Berikut Bacaan Lengkap Niat Puasa Ramadhan
Jadwal Puasa Ramadhan 2022, Mulai Tanggal Berapa Puasanya? Begini Penjelasannya
Mumpung Belum Puasa, Begini Cara Bayar Utang Puasa Berikut Niat dan Doanya
Sebentar Lagi Puasa, Berikut 10 Jenis Setan yang Akan Dikurung Saat Bulan Suci Ramadhan