Bagaimana Hukum Mencium Pasangan Saat Sedang Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:46 WIB
Bagaimana Hukum Mencium Pasangan Saat Sedang Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah./Tangkapan Layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official
Bagaimana Hukum Mencium Pasangan Saat Sedang Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah./Tangkapan Layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official

KONTENJATENG.COM- Berikut ini penjelasan Ustadz Khalid Basalamah tentang hukum mencium atau bermesraan dengan istri saat sedang puasa Ramadhan.

Puasa berarti menahan diri dari hawa nafsu yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan berjima' atau berhubungan suami istri.

Lalu bagaimana hukum jika sepasang suami istri ingin bermesraan atau bahkan berciuman saat sedang puasa Ramadhan.

 

Baca Juga: NADHOM ASMAUL HUSNAA, Teks Lengkap Bacaan Latin

 

Dilansir dari unggahan video dari kanal Youtube Kajian Ar-Rahman, pada 11 Juni 2017, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum mencium atau bermesraan dengan istri saat sedang puasa Ramadhan.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah mencium atau bermesraan dengan istri saat sedang berpuasa Ramadhan hukumnya boleh namun harus tetap berhati-hati dan mengontrol diri, jangan sampai berlanjut pada jima'.

 

Baca Juga: Teks Bacaan Ayat Seribu Dinar, Lengkap dengan Arti dan Teks Latin, Rezeki Datang dari Segala Arah

 

"Boleh, asal tidak jimak. Tidak dilarang. Dalam sebuah hadist Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadan. Tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa bermesraan seperti mencium atau memegang pasangan (suami atau istri) bukan suatu hal yang membatalkan puasa.

 

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat : Hutang Sebesar Gunung, Baca Doa Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X