Hukum Menggambar Makhluk Gaib Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:52 WIB
Hukum Menggambar Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam. /pixabay
Hukum Menggambar Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam. /pixabay

KONTENJATENG.COM- Simak disini informasi mengenai penjelasan hukum menggambar setan atau jin menurut pandangan agama Islam.

Saat ini sering kita lihat beberapa tayangan di televisi maupun YouTube praktik dari orang-orang menjadikansetan atau jin sebagai sumber tayangan dengan cara menggambar setan atau jin yang tak terlihat secara kasat mata.

Sebagaimana diketahui bahwa setan atau jin mreupakan makhluk gaib yang tidak bisa dilihat langsung dengan kasat mata.

 

Baca Juga: Roh Gentayangan dan Tempat Angker dalam Pandangan Islam, Berikut Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

 

Namun, beberapa orang mengaku bahwa dirinya mampu melihat hal gaib tersebut (setan atau jin) lalu mereka mneggambarnya.

lalu bagaimana Islam menyoroti hal tersebut? bagaimana hukum seseorang yang menggambar jin atau setan ?

 

Baca Juga: Arti Mimpi SELINGKUH Menurut Islam, Simak Penjelasan dari Buya Yahya

 

Dilansir Kontenjateng.com dari laman konsultasisyariah.com berikut adalah penjelasan hukum menggambar setan atau jin dalam Islam.

jin adalah makhluk Allah yang bernyawa. Sedangkan ada larangan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menggambar makhluk bernyawa. Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً

“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar biji, atau bibit tanaman, atau gandum” (HR. Bukhari no.5953 dan Muslim no.2111).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Konsultasisyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X