Hukum Menggambar Makhluk Gaib Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam

photo author
- Kamis, 9 Juni 2022 | 08:52 WIB
Hukum Menggambar Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam. /pixabay
Hukum Menggambar Jin atau Setan Dalam pandangan Agama Islam. /pixabay

 

Baca Juga: BACA DOA INI! Allah akan Bantu Lunasi Hutangmu, Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

 

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ

“Orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar (makhluk bernyawa)” (HR. Bukhari no. 5950, Muslim no.2109).

Sehingga tidak diperbolehkan menggambar setan dari kalangan jin. Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

 

Baca Juga: Kehadiran Iblis dan Malaikat Dalam Perang Badar

 

الجن يتشكلون بأشكال مختلفة؛ لأن الله أعطاهم القدرة على ذلك، وقد يراهم بعض الناس في تلك الصور، ولكن لا يجوز تصويرهم، ولا تصوير غيرهم من ذوات الأرواح؛ لأن النبي – صلى الله عليه وسلم – نهى عن التصوير وشدد فيه الوعيد، ولعن المصورين، وهذا عام في كل روح من الجن وغيرهم

“Para jin bisa berubah bentuk dalam rupa yang bermacam-macam. Karena Allah memberikan mereka kemampuan demikian. Dan terkadang sebagian manusia melihat jin dalam berbagai rupanya tersebut. Namun tidak boleh menggambar penampakan mereka dan juga tidak boleh menggambar makhluk bernyawa secara umum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menggambar makhluk bernyawa dan memberikan ancaman keras kepada pelakunya. Beliau juga melaknat orang yang membuat gambar bernyawa. Dan ini berlaku umum untuk semua makhluk bernyawa baik jin ataupun yang lainnya” (Fatawa Al-Lajnah, edisi ke-2, juz 1 hal. 297, nomor 17773).

 

Baca Juga: Jin Ifrit Dicekik Rasulullah SAW, Ini Sebabnya

Dari penjelasan ini juga kita dapati faedah bahwa gambar jin yang biasanya digambar sebagian orang, itu bukanlah bentuk asli mereka. Namun hanya salah satu bentuk yang mereka gunakan untuk menampakkan diri di depan manusia, dan mereka bisa berubah bentuk menjadi bentuk lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Konsultasisyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X