Syarat Sah dan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha

photo author
- Jumat, 24 Juni 2022 | 20:48 WIB
Syarat Sah dan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha (Pixabay)
Syarat Sah dan Hewan Tidak Boleh Dijadikan Kurban Idul Adha (Pixabay)

KONTENJATENG.COM- Simak artikel berikut ini untuk mengetahui syarat sah hewan kurban Idul Adha.

Berkurban saat Idul Adha bagi seorang muslim yang mampu merupakan suatu amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan.

Nmun demikian, tidak semua hewan kurban dapat digunakan untuk kurban Idul Adha, terdapat syarat sah hewan yang boleh dijadikan kurban saat Hari Raya Idul Adha.

 

Baca Juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha Dilengkapi Teks Latin dan Artinya

 

Dilansir Kontenjateng.com dari lama islam.nu.or.id berikut adalah syarat sah hewan kurban Idul Adha.

Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:

1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

 

Baca Juga: Keutamaan dan Bacaan Niat Puasa Arafah, Rugi Jika Ditinggalkan


2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang.

 

Baca Juga: Contoh Naskah Teks KHUTBAH JUMAT Berjudul Berbakti Kepada Orang Tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X