Ustadz Khalid Basalamah Ajarkan Bacaan Doa Agar Hutang Lunas dengan Bantuan Allah Ta'ala

photo author
- Kamis, 2 Juni 2022 | 10:53 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Ajarkan Bacaan Doa Agar Hutang Lunas dengan Bantuan Allah Ta'ala
Ustadz Khalid Basalamah Ajarkan Bacaan Doa Agar Hutang Lunas dengan Bantuan Allah Ta'ala

KONTENJATENG.COM- Ustadz Khalid Basalamah jelaskan sebuah amalan bacaan doa agar hutang segera lunas dengan bantuan Allah Ta'ala.

Maembayar hutang sampai lunas merupakan sebuah kewajiban bagi seseorang. Namun demikian, tidak sedikit dari seseorang yang memiliki hutang tidak memiliki kemampuan untuk membayar lunas hutang yang dimilikinya.

Sebagi seorang muslim hendaknya kita percaya bahwa Allah Ta'ala merupakan tempat kita bergantung dan satu-satunya penolong manusia dalam kesulitan apapun.

 

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Skincare dari Bahan Alami agar Kulit Kencang dan Glowing, Simak disini

 

Maka apabila seseorang merasa kesulitan untuk membayar lunas hutang yang dimilikinya, hendaknya seseorang bermohon pertolongan pada Allah Ta'ala untuk membayar lunas hutang tersebut.

Sebagaimana dilansir Kontenjateng.com dari video yang diunggah oleh kanal YouTube Islam Terkini pada 22 November 2018, Ustadz Khalid Basalamah memberikan penjelasan tentang amalan bacaan doa agar hutang lunas dengan bantuan dari Allah Ta'ala.

Dalam video tersebut, Ustadz Khalid membacakan sebuah doa yangmana doa tersebut merupakan doa agar hutang segera lunas dengan izin dan bantuan dari Allah Ta'ala.

 

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan 3 Sifat Perilaku yang mampu Menghambat Pintu Rezeki Seseorang

 

Berikut doa agar hutang segera lunas sebagaimana yang diajarkan Ustadz Khalid Basalamah.

"Allahummak fini bihalalika 'an haramika waghini bifadhlika 'amman siwaka"

Artinya : " Ya Allah cukupkanlah aku menikmati yang halal-Mu dan jauhkan aku dari yang haram dan lepaskan saya dari ketergantungan kepada selain-Mu"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X