Apakah Mencium Suami atau Istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 11:49 WIB
Apakah Mencium Suami atau Istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah./Tangkapan Layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official
Apakah Mencium Suami atau Istri Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah./Tangkapan Layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official

KONTENJATENG.COM- Ustadz Khalid Basalamah berikan penjelasan terkait dengan hukum mencium atau bermesraan dengan istri atau suami saat puasa Ramadhan, apakah batal?

Puasa berarti menahan diri dari hawa nafsu yang membatalkan puasa seperti makan, minum dan berjima' atau berhubungan suami istri.

Lalu bagaimana hukum jika pasangan suami istri ingin bermesraan atau bahkan berciuman saat sedang puasa Ramadhan, Apakah hal tersebut membuat puasa batal?

 

Baca Juga: Resep Herbal Obat Diare dan Sakit Perut ala dr. Zaidul Akbar

 

Dilansir dari unggahan video dari kanal Youtube Kajian Ar-Rahman, pada 11 Juni 2017, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum mencium atau bermesraan dengan istri saat sedang puasa Ramadhan.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah mencium atau bermesraan dengan istri saat sedang berpuasa Ramadhan hukumnya boleh namun harus tetap berhati-hati dan mengontrol diri, jangan sampai berlanjut pada jima'.

 

Baca Juga: Apakah Puasa Batal Jika Mimpi Basah Hingga Keluar Air Mani? Simak Jawaban dari Buya Yahya

 

"Boleh, asal tidak jimak. Tidak dilarang. Dalam sebuah hadist Bukhari, Aisyah mengatakan Rasulullah SAW mencumbui kami di bulan Ramadan. Tetapi beliau adalah seorang laki-laki yang bisa mengontrol dirinya," ungkap Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah juga menjelaskan bahwa bermesraan seperti mencium atau memegang pasangan (suami atau istri) bukan suatu hal yang membatalkan puasa.

Karena menurut Ustadz Khalid Basalamah yang membatalkan puasa seseorang bukanlah bermesraan pada pasangan, namun hubungan biologis antara suami istri yang membatalkan puasa.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X