Hukum Oral Sex Dalam Perspektif Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Sabtu, 7 Agustus 2021 | 12:52 WIB
Buya Yahya/ Channel Youtube Al-Bahjah TV
Buya Yahya/ Channel Youtube Al-Bahjah TV

KONTENJATENG.COM - Buya Yahya adalah salah seorang ulama Nusantara, beliau dikenal memiliki kedalam ilmu dan kebijaksanaan dalam menyikapi sesuatu.

Dalam sebuah kajiannya ada pertanyaan terkait hukum istri memuasKan suami dengan mulutnya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum seorang istri memuaskan suami dengan mulut menurut persepektif Islam.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya ini memberikan jawaban mengenai pertanyaan bolehkah seorang istri memuaskan suami lewat mulutnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Cara Mendidik Buah Hati Agar Menjadi Anak yang Cerdas

Dalam sebuah majelis ilmu dikutip dari YouTue Kaaffan Chanell menanyakan mengenai hukum jika seorang istri lagi berhalangan dan memuaskan sang suami lewat mulutnya.

Dia menjelaskan bahwa pertanyaan yang mengarah kepada sensitif agar tidak membuat guyonan.

Menurutnya, pertanyaan semacam tersebut bisa meredahkan seluruh para jamaah mejelis ilmu.

Buya Yahya mengatakan seorang suami boleh bersenang-senang dengan istrinya yang sudah halal.

“Suami istri halal. Anda boleh berbuat apa saja suami istri, bebas. Anda bersenang-senang dengan kupingnya, dengan rambutnya, dengan apa saja boleh, halal,” ujarnya.

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di semarangku.pikiran-rakyat.com dengan judul "Bolehkah, Istri Memuaskan Suami dengan Mulut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya"

Baca Juga: Terinspirasi Saat Berkunjung Ke Bali, Wanita Asal Inggris Ini Ubah Rumahnya Jadi Hutan Indoor

Namun, ada dua batasan yang haram atau pantangan seorang suami yang tidak boleh dilakukan kepada sang istrinya.

“Waktu haid memasukkan ke lubang depan. Memasukkan alatnya suami ke lubang depan,” katanya.

Sebaliknya, jika sang suami sudah punya hasrat tinggi namun ketika pulang sang istri dalam keadaan haid.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Sumber: semarangku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X