KONTENJATENG.COM-Mengetahui hukum pendidikan seks atau “Sex education” bagi para pelajar dan anak di bawah umur memang sangat penting.
Terkait fenomena yang akhir-akhir ini berkembang tidak hanya di dunia pendidikan namun juga sosial, Dalam artikel ini akan dibahas pendapat ulama salaf. Dikutip kontenjateng.com dari rembangbicara.com, Senin (23/8/2021).
Menurut Hukum Islam (syariat), dijelaskan bahwa para ulama berkata dalam sebuah kitab yang bernama Taudhih al-Ahkam, bahwa sebenarnya hukum membicarakan seks adalah makruh atau tidak baik tanpa kepentingan mendasar.
Baca Juga: Sekolah Murid Merdeka Luncurkan Hub, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia
Namun, apabila ada kepentingan yang dianggap baik menurut syariat, seperti pendidikan yang tentu memperhatikan daya tangkap serta kedewasaan seseorang, dan juga memberi kiat-kiat agar orang tidak terjerumus ke dalam zina.
Selain itu termasuk juga obrolan yang memuat tips berhubungan yang baik bagi suami istri, maka semua itu diperbolehkan.
Terkait dengan pendidikan seks bagi pelajar atau anak di bawah umur, sebenarnya Islam sudah memberi batasan, yakni ada konten bahasan yang wajib disembunyikan dan konten yang wajib dijelaskan kepada mereka.
Baca Juga: Kakek Berusia 77 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Sumur Belakang Rumahnya
Untuk tema pembahasan yang lebih intim perihal ranjang, seharusnya tidak perlu dijelaskan kepada mereka, karena tidak ada unsur manfaatnya.
Selain itu juga dikhawatirkan si anak justru malah fokus pada pembahasan intimnya, tanpa menangkap ilmu dan pengetahuan soal mana hal yang baik dan mana hal yang buruk.
Sementara pada masalah lainnya yang merupakan bahasan wajib, seperti cara agar tidak jatuh ke dalam zina, cara menghargai lawan jenis, dan cara baik lainnya, maka wajib dijelaskan.
Baca Juga: Kehadiran Iblis dan Malaikat Dalam Perang Badar
Terakhir, apabila kontennya justru membuat timbul fitnah serta potensi si anak melakukan keharaman, maka obrolan itu diharamkan.
Artinya dalam hal ini, orang dewasa musti menyesuaikan kadar kebutuhan dan daya berpikir anak.***
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di rembangbicara.com dengan judul "Hukum Pendidikan Seks atau ‘Sex Education’ Bagi Pelajar dan Anak di Bawah Umur Menurut Ulama Salaf"
Artikel Terkait
Kehadiran Iblis dan Malaikat Dalam Perang Badar
Infak dan Sedekah Sebabkan Kesuburan Rezeki dan Keberkahan Harta
Polri Buka Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan
Kandang Sapi dan Mobil Pick Up Terbakar di Desa Kalijurang Brebes
Kakek Berusia 77 Tahun Ditemukan Tidak Bernyawa di Sumur Belakang Rumahnya
Sekolah Murid Merdeka Luncurkan Hub, Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia