Hukum Menelan Air Mani Dalam Pandangan Islam Dan Medis

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:53 WIB
Ilustrasi (Pixabay)
Ilustrasi (Pixabay)

KONTENJATENG.COM-Perilaku Sex yang melampaui batas diantaranya adalah menelan air mani pasangan. Bagaimana hukum menelan air mani dalam Islam ?

Gaya hidup yang mulai tidak terarah dan tanpa aturan akibat globalisasi budaya saat ini mengakibatkan kecenderungan perubahan perilaku.

Termasuk didalamnya perilaku dalam melakukan Sex atau bersenggama. Sehingga melampaui batas dan menghalalkan segala cara untuk mencapai kepuasan syahwat.

Baca Juga: 3 Keutamaan Solat Dhuha, Allah Bangunkan Baginya Istana di Surga

Diantara sesuatu yang melampaui batas dalam melakukan hubungan sex atau bersenggama adalah menelan air mani pasangan kita.

Lalu,bagaimana Islam memandang hal tersebut ?

Dikutip Kontenjateng.com dari laman Konsultasisyariah.com, terdapat tiga alasan sebab diharamkannya menelan air mani.

Baca Juga: Amalan Ringan Pembuka Delapan Pintu Surga

Menghindari dari menelan sesuatu yang najis seperti air kencing.

"Pertama: Perbuatan tersebut memungkinkan tertelannya sesuatu yang najis seperti madzi, wadi, atau air kencing."

Diharamkan mengkonsumsi sesuatu yang menjijikan, mani termasuk didalamnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Indonesia Rumah Kentang, Akan Tayang di Antv Jumat 27 Agustus 2021

"Kedua: Mani termasuk sesuatu mustakhbats (menjijikkan), sehingga ulama yang mengatakan mani itu suci pun berpendapat tidak boleh menelannya,"

 karena firman Allah:

وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف:157

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang Wicaksono

Sumber: Konsultasisyariah.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X