KONTENJATENG.COM - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya," terangnya saat dihubungi, Jumat (3/11).
Baca Juga: Ketua YLBHI Muhammad Isnur: Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi
Hal itu ia kemukakan karena melihat nuansa politik yang cukup kental dalam wacana hak angket. Jeirry mengungkapkan lebih efektif untuk mendorong agar MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus agar bisa mengembalikan kepercayaan publik pada MK.
"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," sambungnya.
Oleh sebab itu, Jeirry mendorong agar publik bersama memperkuat dan mendukung MKMK. Hal itu dinilainya lebih efektif untuk menyelesaikan krisis konstitusi.
Baca Juga: Link Nonton Saranjana Kota Ghaib Kualitas HD Bukan di LayarKaca21
"Makanya menurut saya, kita perkuat dan dukung MKMK. Bagi saya itu jauh lebih efektif dan jauh lebih bisa dipercaya publik. Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini," tuturnya.
Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu. Padahal, bangsa Indonesia sebentar lagi akan mengadakan hajatan demokrasi Pemilu 2024.
"Kalau itu tidak ada lagi, kita akan jadi tambah rumit," ungkapnya.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023, Cek Disini!
Isu Elit
Sementara itu, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.
"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," ujar Lucius.
DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik. Unsur kepentingan politik pada anggota DPR itu membuat setiap anggota hingga setiap fraksi menilai keputusan hukum dari sisi keuntungan atau kerugian secara politik bagi dirinya maupun partainya.
Artikel Terkait
Inilah Tips Olah Ide Kreatif Kamu Pakai Tablet
Inilah 10 Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan November 2023 Asalkan Berani Tinggalkan Sifat Ini
Ritual Pati Geni Dipercaya Bisa Bikin Wanita Tergila-gila, Begini Caranya
Kota Semarang Raih Juara I Pengelolaan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Tengah
Emoji Semangka Viral, Simbol Dukungan Untuk Palestina: Begini Kisah Lengkapnya
Pemerintah Kota Surabaya Memasang 7 CCTV 360 Derajat di Stadion GBT untuk Piala Dunia U-17
Timnas Indonesia U-17 Siap Bertarung di Piala Dunia U-17 2023: Aulia Rahman dan Duo Diaspora Jadi Sorotan
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023, Cek Disini!
Link Nonton Saranjana Kota Ghaib Kualitas HD Bukan di LayarKaca21
Ketua YLBHI Muhammad Isnur: Jokowi Paling Bertanggungjawab atas Terjadinya Krisis Konstitusi