Kota Semarang Raih Juara I Pengelolaan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Tengah

photo author
- Jumat, 3 November 2023 | 16:11 WIB
Kota Semarang Raih Juara I Pengelolaan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Tengah
Kota Semarang Raih Juara I Pengelolaan Penataan Ruang Kabupaten/Kota Terbaik se-Jawa Tengah

KONTENJATENG.COM - Setelah beberapa waktu lalu menerima penghargaan dari Kementerian PUPR sebagai kota pelestari berkelanjutan cagar budaya, kali ini Kota Semarang kembali meraih penghargaan atas kinerja dan inovasi bidang tata ruang wilayah tingkat Jawa Tengah.

Penghargaan diserahkan di Wujil resort & conventions Ungaran, Rabu (1/11) oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang atau Pusdataru Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Ritual Pati Geni Dipercaya Bisa Bikin Wanita Tergila-gila, Begini Caranya

“Kami sangat bersyukur atas apresiasi bidang tata ruang dari Pusdataru Provinsi Jawa Tengah ini. Ini menjadi apresiasi atas komitmen penataan ruang dan wilayah yang nyaman serta berkelanjutan untuk semua,” ungkap Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Kota Semarang berhasil meraih juara 1 pengelolaan penataan ruang kabupaten/ kota terbaik se-Jawa Tengah, mengungguli Kota Tegal di posisi dua dan kabupaten Brebes serta Jepara di posisi tiga.

Lomba ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional atau Hantaru 2023 yang diperingati setiap tanggal 23 September.

Baca Juga: Inilah 10 Tanggal Lahir yang Bakal Sukses di Bulan November 2023 Asalkan Berani Tinggalkan Sifat Ini

Penghargaan diserahkan oleh Pusdataru Provinsi Jawa Tengah setelah Kota Semarang memenuhi sejumlah elemen penilaian di website Sistem informasi pengawasan teknis berbasis web (Siswastek).

Dalam sistem tersebut, dilaporkan teknis penataan ruang dan wilayah di Kota Semarang mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengendalian bidang tata ruang dan wilayah Kota Semarang dinilai baik dan berhasil meraih total nilai 97,5.

Terkait penataan ruang dan wilayah, Kota Semarang telah menyusun sejumlah Peraturan Daerah guna memastikan tata ruang kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Inilah Tips Olah Ide Kreatif Kamu Pakai Tablet

Salah satu Peraturan yang disusun adalah Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.

Selain itu, pemerintah Kota Semarang juga telah menyusun 4 Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) pada 4 Bagian Wilayah Kota (BWK).

Keberhasilan penataan wilayah terlihat dari penataan Kawasan Kota Lama sebagai kawasan heritage, Kawasan Tambaklorok sebagai kawasan bahari dan Kecamatan Tugu yang akan didesain sebagai kompleks investasi terpadu yang meliputi perdagangan dan jasa, pariwisata, perumahan hingga industri.

Baca Juga: Kepala Pusat Studi Hukum FH UII: Demi Muruah MK, MKMK Sepatutnya Ambil Keputusan Tidak Normatif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X