Dijerat Pidana
Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo ini bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22.
“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhenti. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ sebut Danis.
Baca Juga: Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Hal senada diungkapkan Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto. "Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandaikan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.
Selain itu, mundurnya Anwar Usman juga akan memperbaiki citra MK dan mengembalikan kepercayaan publik. "Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," sambungnya.
Artikel Terkait
Kabupaten Pekalongan Mendapatkan Bantuan 3 Sumur Bor dari Polda Jateng yang Tersebar di Tiga Kecamatan
Pemaksaan Politik Dinasti Jokowi Telah Hancurkan Demokrasi Rasional
Tergerusnya Elektabilitas Prabowo-Gibran Bukti Rakyat Kecewa
Kunci Jawaban "Ayo Mencoba Halaman 71" Matematika Kelas 7 SMP Bab 2 Bilangan Rasional Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Soal Latihan Halaman 112 Matematika kelas 8 SMP Buku Kurikulum Merdeka
Mengatasi Hutang dengan Keajaiban Doa: Simak Penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat
Nonton Gratis Gadis Kretek 2023 Full Episode, Serial Terbaru Dian Sastrowardoyo
Arti Kata Kretek, Benarkah Serial Gadis Kretek Diangkat dari Kisah Nyata?
Kata-kata Inspiratif Hari Pahlawan 2023, Cocok Dijadikan Caption di Media Sosial
Pengamat Politik UMY: Gibran Tetap Maju di Pilpres 2024, Tunjukkan Keluarga Jokowi Terlena Kekuasaan