Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja

photo author
- Selasa, 2 Januari 2024 | 09:35 WIB
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja
Seluruh Korban Kecelakaan Bus Bhinneka di Tol Km 41 Karawang Terjamin Jasa Raharja

KONTENJATENG.COMJasa Raharja menjamin seluruh korban bus Bhinneka yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan tol KM. 41 Karawang Barat, Jawa Barat, pada Minggu (31/12/2023).

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Baca Juga: Link Resmi Nonton Drama Welcome to Samdalri Full Episode Sub Indo bukan di LK21

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi di Jakarta.

Dewi mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja.

“Kami turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkapnya.

Baca Juga: Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Jasa Raharja sebagai BUMN yang mendapat amanat untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.

Saat ini, Jasa Raharja telah memiliki sistem yang terintegrasi, baik dengan kepolisian, rumah sakit, dinas dukcapil, perbankan, dan mitra kerja terkait.

“Sehingga, begitu mendapat informasi atas kecelakaan tersebut, petugas kami di lapangan langsung berkoordinasi dengan pihak terkait guna percepatan penyerahan santunan,” papar Dewi.

Atas musibah tersebut, Dewi mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati.

“Kami terus mengingatkan para pengguna jalan raya agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas, memastikan kelaikan kendaraan sebelum digunakan, dan mematuhi aturan lalu lintas untuk meminimalisasi terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Baca Juga: Gus Baha Malah Memuji Istri yang Judes selain kepada Suaminya, Bisa Cegah Selingkuh: Begini Penjelasan Lengkapnya

Kecelakaan tunggal angkutan umum yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. tersebut, menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X