Persiapan CPNS 2024, Tahapan Seleksi dan Persyaratan Lengkap

photo author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 11:57 WIB
Persiapan CPNS 2024, Tahapan Seleksi dan Persyaratan Lengkap
Persiapan CPNS 2024, Tahapan Seleksi dan Persyaratan Lengkap

KONTENJATENG.COM - Dalam rangka menyambut pendaftaran CPNS 2024, para calon peserta diharapkan memahami secara menyeluruh enam tahapan seleksi yang harus diikuti, serta syarat dan dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut adalah rinciannya:

1. Seleksi Administrasi

Pendaftar wajib mengikuti seleksi administrasi melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada jadwal pengumuman yang telah ditentukan.

Jika lulus seleksi ini, pendaftar harus mengunggah dokumen pendukung untuk proses verifikasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran CASN/CPNS 2024

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan tes CPNS tahap kedua yang harus diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi. Tes ini berbentuk ujian komputer (CAT) dan terdiri dari:

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, menilai pengetahuan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, menguji kemampuan lisan, numerik, dan figural.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Setelah berhasil melewati SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB. Materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan sesuai bidang fungsional, dengan berbagai tes seperti:

- Tes Potensi Akademik
- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik atau Kesamaptaan
- Psikotes

Baca Juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Syarat Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap Disini!

4. Integrasi Nilai

Setelah SKD dan SKB selesai, integrasi pun nilai dilakukan. Permenpan RB seleksi CPNS 2019 masih berlaku. Regulasi tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X