Jamaludin Malik : Jangan Kambing Hitamkan Polri Karena Kalah Pilkada

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:05 WIB
Anggota DPR RI Jamaluddin Malik
Anggota DPR RI Jamaluddin Malik

KONTENJATENG.COM - Anggota DPR RI Jamaluddin Malik memberikan tanggapan terkait munculnya usulan Polri ditarik dan ditempatkan di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jamaludin menilai usulan atau wacana ini salah kaprah dan menabrak aturan hukum tata negara.

Jamaludin menilai usulan atau wacana Polri di bawah Kemendagri sangatlah tidak pas.

Baca Juga: Prabowo Bertemu Para Pimpinan Perusahaan AS di Istana, Puji Kinerja Kabinet Merah Putih

Ini karena Kemendagri lebih cenderung untuk mengurusi konteksnya masalah-masalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahannya yang ada di dalam negeri. Terutama yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.

“Menurut saya salah kaprah, ini bisa overlaping," kata dia, ungkap Jamaludin Malik, Selasa (3/12/2024).

Dalam aturan tata negara, kedudukan Polri dibawah Presiden langsung tak lepas dari sistem pemerintahan presidensiil yang diterapkan di Indonesia.

Jamaludin Malik yang juga dari Fraksi Partai Golkar dengan tegas menolak wacana tersebut.

Baca Juga: Mengenal 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi Usai Timnas Indonesia Melaju ke Babak Final AFF Women’s 2024!

"Karena seperti diketahui bersama Presiden Prabowo ingin pejabatnya fokus," kata dia.

Misalnya dulu ada Kemenkumham. Sekarang dipisah menjadi tiga kementerian yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Itu agar mereka fokus bekerja. Apalagi ada wacana Polri dibawah Iemendagri. Kemendagri tugasnya sudah banyak sekali.

Kalau karena ada calon kalah dengan purnawirawan Polri dalam Pilkada sehingga sakit hati itu namanya pasukan sakit hati. Jadi menjelek-jelekan itu kampungan sekali," ujar Jamaludin, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: 3 Fakta Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Anak Sekolah di Semarang, Terbaru Menteri HAM Ungkap Soal Siswa yang Tewas

Jamaludin menyebut, rencana Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri harus melalui kajian terlebih dahulu. Kajian itu ditempuh melalui proses politik di DPR RI mengingat kini Polri masih berada di bawah Presiden RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Arif Nugroho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X