“Saya kira enggak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini kan teknis,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap Mahfud bahwa implementasi putusan MK tidak semestinya diperlambat dengan prosedur tambahan yang tidak diwajibkan oleh konstitusi ataupun undang-undang.
Apresiasi terhadap Putusan Progresif MK
Baca Juga: Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12
Selain menyoroti Putusan 114/2025, Mahfud juga memberi apresiasi terhadap sejumlah putusan progresif MK yang muncul dalam periode terakhir.
Ia menyebut bahwa putusan-putusan ini memperlihatkan keberanian MK dalam mengoreksi praktik yang berpotensi menyimpang dari prinsip konstitusional.
“Ya, upaya MK untuk tobat. Tobat itu kan bagus. Tobat itu kan bagus. Cuci muka itu kan bagus daripada kotor terus,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
18 Kantor Imigrasi Baru Segera Hadir di Berbagai Provinsi Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Pulihkan Nama Baik 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Usai Dipecat karena Bantu Pemberian Gaji bagi Guru Honorer
Mau Kreatif Ala Gen Z ? Coba Kamu Pakai Galaxy A56 5G dengan One UI 8
Paspor Elektronik Republik Indonesia dengan Fitur Keamanan Terbaru Bertinta Khusus, Mulai Diterbitkan November 2025
Pegadaian Kanwil XI Semarang Dukung Bulan Inklusi Keuangan Dengan Program Gadai Peduli Fase 12
Berkah HUT ke-61, Golkar Jateng Gelar Majelis Sholawat di Purworejo
Global Citizenship of Indonesia, Terobosan Baru Imigrasi Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda
Direktorat Jenderal Imigrasi Perkenalkan Global Citizenship, Jawaban atas Polemik Kewarganegaraan Ganda
Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng Galang Kekuatan ASN Bantu Pekerja Rentan
Wajib Dicoba! 10 Game Perempuan Terbaik untuk Remaja